- Latar belakang masalah
Umumnya orang merasa bahwa umat Islam adalah kaum yang terpinggirkan, terbelakang dan miskin. kesan seperti itu wajar terlintas di pikiran orang, betapa tidak, masyarakat miskin di dunia mayoritas adalah ummat Islam, sebagian masyarakat Islam tinggal di negara berkembang dan miskin. Padahal Islam tidak pernah mengajarkan ummatnya menjadi miskin. Banyak hadits dan ayat memandang kemiskinan adalah kondisi yang dapat membawa bahaya kemanusiaan dan idiologi. seperti yang dikatakan oleh nabi
كاد الفقر أن يكون كفرا[1]
“Hampir saja kemiskinan berubah menjadi kekufuran”
Salah satu penyebab terjadinya kemiskinan disebabkan umat islam kurang memahami konsep zakat, wakaf dan sebagainya, sehingga dalam praktek dan manajemennya terjadi kekeliruan. Padahal zakat dan wakaf adalah pilar ekonomi islam yang mempunyai potensi yang sangat besar untuk meretas kemiskinan keterbelakangan ummat Islam.
- Rumusan masalah
1) Bagaimana hiostoris terbentuknya BAZ dan LAZ?
2) Bagaimana proses pengalokasian zakat di BAZ dan LAZ?
3) Apa peranan BAZ dan LAZ dalam usaha pemberdayaan ekonomi umat?
PEMBAHASAN
1. Awal terbentuknya BAZ dan LAZ
Sesuai dengan konsep Al-Qur’an, Amil adalah orang-orang yangv bertugas mengurus zakat, seperti penarik zakat, penulis dan penjaganya.[2] Dan awal terbentuknya BAZ dan LAZ diprakarsai oleh undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 dilatarbelakangi oleh kenyataan sosiologis, bahwa masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam. Dimana Islam telah menentukan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh para penganutnya. Salah satu kewajiban tersebut yang mempunyai implikasi sangat luas terhadap kehidupan masyarakat adalah kewajiban untuk menunaikan zakat
..Lembaga yang secara formal diakui oleh Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 sebagai lembaga yang berhak mengelola zakat adalah Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Oleh karena itu kedua lembaga ini memiliki peran dan fungsi yang strategis, baik dilihat dari perspektif pemberdayaan sosial-ekonomi umat maupun dari hubungan zakat dengan perpajakan.
Pembentukan BAZ merupakan hak otoritatif pemerintah, sehingga hanya pemerintah yang berhak membentuk BAZ, baik untuk tingkat nasional sampai tingkat kecamatan. Semua tingkatan tersebut memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif. Badan Amil Zakat dibentuk sesuai dengan tingkatan wilayahnya masing-masing yaitu :
ü Nasional dibentuk oleh Presiden atas usul Menteri,
ü Daerah Propinsi dibentuk oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi,
ü Daerah Kabupaten atau daerah kota dibentuk oleh Bupati atau Wali Kota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota,
ü Kecamatan dibentuk oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan.
Masa tugas kepengurusan badan amil zakat adalah selama 3 (tiga) tahun (pasal 13 Keputusan Menteri Agama).[3]
2. Alokasi zakat dan wakaf di BAZ dan LAZ
Zakat yang sudah dikumpulkan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Badan Amil Zakat (BAZ) haruslah dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kepentingan mustahiq, sebagaimana digambarkan daam Al-quran surat At-taubah ayat 60, karena itu LAZ harus dikelola dengan amanah dan jujur, transparan dan professional.
Harta yang terkumpul dari pengumpulan zakat disalurkan langsung untuk kepentingan mustahiq, baik yan bersifat konsumtif maupun yang bersifat produktif. Dalam kaitan penyaluran zakat secara produktif, maka LAZ dan BAZ yang amanah, terpercaya dan professional diperbolehkan membangun perusahaan, pabrik dan lainnya dari uang zakat untuk kemudian kepemilikan dan keuntungannya diberikan kepada para mustahiq dalam jumlah yang relatif besar, sehingga terpenuhi kebutuhan mereka dengan lebih leluasa.
3. Peranan BAZ dan LAZ dalam usaha pemberdayaan ekonomi umat
Zakat merupakan ibadah maaliyah ijtimaiyah yang memiliki posisi penting dan strategis serta menentukan baik dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan ummat. Kewajiban menunaikan zakat secara tegas dan mutlak, karena didalamnya terkandung hikmah dan manfaat yang mulia dan besar bagi semua stakeholders zakat, seperti muzakki, mustahiq maupun masyarakat secara keseluruhan. Diantara hikmah dan manfaat antara lain[4]
ü Sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, menumbuhkan akhlak mulia yang memiliki rasa kepedulian yang dapat menghilangkan rasa kikir dan rakus
ü Zakat merupakan hak bagi mustahiq yang berfungsi menolong, membantu dan membina mereka
ü Sebagai pilar jama’i antara kelompok aghniya yang hidup berkecukupan hidupnya dengan para mujahid yang waktunya sepenuhnya untuk berjuang dijalan Allah.
ü Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana ataupun prasarana yang harus dimiliki umat islam
ü Menjadi pilar etika bisnis yang benar, karena zakat tidak akan diterima dari harta yang didapatkan dengan cara yang bathil.
ü Bagi pembangunan kesejahteraan ummat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Dengan pengelolaan zakat yang baik dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan ecomomic growth with equity
- Paparan Masalah
Dari penjelasan di atas mungkin muncul suatu pertanyaan, mampukah LAZ & BAZ ini memelihara kepercayaan yang telah diberikan umat, dan memperoleh eksistensi penuh di tengah opini yang menyerang dan menyudutkan Islam?
- Analisa Permasalahan
Tentu saja BAZ dan LAZ merupakan badan lembaga yang terpercaya, penyaluran zakat melalui amil zakat adalah salah satu cara yang efisiensi dan efektifitas, karena baik LAZ maupun BAZ lebih mengetahui dimana saja daerah-daerah kemiskinan yang lebih membutuhkan, siapa-siapa saja yang harus diprioritaskan dalam memperoleh bantuan dana zakat, termasuk berapa besar bantuan yang pantas mereka peroleh untuk mengurangi kesulitan dan penderitaan mereka. Dengan sistem inilah, penyaluran dan pendistribusian zakat oleh amil zakat dapat lebih merata Pada zaman Khulafaur Rasyidin, pelaksanaan zakat bukan sekedar amal karikatif (kedermawanan) tetapi juga merupakan kewajiban yang bersifat otoritatif (ibari), karena zakat tidaklah seperti puasa, shalat dan ibadah haji yang pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada individu masing-masing, tetapi juga disertai keterlibatan aktif pemerintah melalui para petugasnya (amil zakat) yang amanah, jujur, terbuka dan profesional. Maka sebaliknya, jika pelaksanaan zakat langsung diserahkan kepada setiap muzakki, maka nasib dan hak orang-orang miskin terhadap orang-orang kaya tidak akan memperoleh jaminan yang pasti, baik jaminan ekonomi maupun hukum.
KESIMPULAN
- Awal terbentuknya BAZ dan LAZ diprakarsai oleh undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
- Harta yang terkumpul dari pengumpulan zakat disalurkan langsung untuk kepentingan mustahiq, baik yan bersifat konsumtif maupun yang bersifat produktif
- Pengelolaan zakat secara baik dan benar haruslah berangkat dari pemahaman yang utuh terhadap manfaat dan hikmah yang ingin diambil dari perintah zakat. Selanjutnya pengelolaan zakat dapat dilakukan dengan metode yang professional, transparan, regulatif sehingga dapat berhasil guna dalam meningkatkan kesejahteraan umat
DAFTAR PUSTAKA
Almath, Muhammad Faiz, 1974, Qobasun min nuri Muhammad SAW, Damsik-Syiria: Daarul kutub Al-Arabiyah
Makhluf, Hassanain Muhammad, 1959, Kalimah Al-Qur’an tafsir wa bayan, Mesir
PKPU Online
- Acara Pengambilan Keputusan
Dalam pasal 182 ayat 5 KUHAP bahwa dalam musyawarah tersebut hakim ketua majlis mengajukan pertanyaan dimulai dari hakim yang termuda sampai hakim yang tertua, sedangkan yang terakhir mengemukakan pendapatnya adalah hakim ketua majlis dan semua pendapat harus disertai pertimbangan beserta alasannya.
Dalam ayat berikutnya ayat 6, pasal 182 KUHAP itu diatur bahwa sedapat mungkin musyawarah majelis hasil pemufakatan bulat, kecuali jika hal itu telah diusahakan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka dapat ditempuh dengan dua cara, yaitu:
1) putsan diambil dengan suara terbanyak
2) jika yang tersebut pada huruf a tidak juga dapat diperoleh putusan, yang dipilih ialah pendapat hakim yang paling meguntungkan bagi terdakwa
Pada pasal 182 ayat 7 KUHAP disebutkan bahwa pelaksanaan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud di muka, dicatat dalam buku himpunan putusan yang disediakan khusus untuk keperluan itu dan isi buku tersebut sifatnya rahasia.
Pada pasal 200 KUHAP menentukan bahwa surat keputusan ditangani oleh oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan itu diucapkan. Sesudah putusan pemidanaan diucapkan, hakim ketua sidang wajib memberitahu kepada terdakwa tentang apa yang menjadi haknya, yaitu:
1) Hak segera menerima atau segera menolak puitusan.
2) Hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan yaitu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir (pasal 196 ayat 3 jo. Pasal 233 ayat 2 kuhap).
3) Hak minta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan.
4) Hak minta banding dalam tenggang waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 ayat 2.
5) Hak segera mencabut pernyatan sebagaimana dimaksud pada butir a (menolak putusan) dalam waktu seperti yang ditentukan dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP yang menyatakan bahwa selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan negri, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi (pasal 196 ayat 3 KUHAP).
- Isi Keputusan Hakim
Setiap keputusan hakim merupakan salah satu dari tiga kemungkinan:
1) Pemidanaan atau penjatuhan pidana dan atau tata tertib.
2) Putusan bebas.
3) Putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Sebelum membicarakan putusan akhir tersebut, perlu kita ketahui bahwa pada waktu hakim menerima suatu perkara dari penuntut umum dapat diterima. Putusan mengenai hal ni bukan merupakan keputusan akir (vonnis), tetapi meripakan suatu ketetapan.
Suatu putusan mengenai tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verkaling van het openbare ministerie) jika berhubungan dengan perbuatan yang didakwakan tidak ada alasan hukum untuk menuntut pidana, misalnya dalam hal delik aduan tidak ada surat pengaduan yang dilampirkan pada berkas perkara, atau aduan ditarik kembali, atau delik itu telah lewat waktu (verjaard), atau alasan non bis in idem.
Putusan pengadilan adalah pertanyaan hakim yang diucap dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal sidang menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Tentangkapan suatu putusan pemidanaan dijatuhkan, dijawab di pasal 193 ayat 1 KUHAP sebagai berikut, “ jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana”
Selanjutnya putusan bebas (virjspraak) dijatuhkan “jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbuka secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas” (pasal 191 ayat 1 KUHAP).
Putusan lepas dari segala tuntutan hukum dijatuhkan dijatuhkan menurut KUHAP “jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum”. (pasal 191 ayat 2 KUHAP.
Sebenarnya jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa bukan delik (tindak pidana), maka dari permulaan seharusnya hakim tidak menerima tuntutan jaksa (niet ontvankelijk verklaring van het menbare ministerie.
- Formalitas Yang Harus Dipenuhi Suatu Putusan Hakim
Dalam pasal 197 ayat 1 KUHAP diatur formalitas yang harus dipenuhi suatu putusan hakim, dan menurut ayat 2 pasal itu kalau ketentuan tersebut tidak dipenuhi, kecuali yang tersebut pada huruf g putusan itu batal demi hukum.
Ketentuan tersebut adalah:
a) kepala putusan berbunyi DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
b) nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa:
c) dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan:
d) pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan penentuan kesalahan terdakwa.
e) Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat pada dalam surat tuntutan
f) Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa:
g) Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal
h) Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan delik disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan:
i) Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti:
j) Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana leteknya kepalsuan itu, jika terdapat surat autentik dianggap palsu:
k) Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan:
l) Hari dan tanggal putusan, nam penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera.
Kemudian dalam putusan pasal 200 KUHAP dikatakan bahwa surat keputusan ditandatangani oleh hakim dan pniterra seketika setelah putusan itu diucapkan.
UPAYA HUKUM
- Upaya Hukum Biasa
KUHAP membedakan upaya hukum biasa dan luar biasa. upaya hukum biasa terdiri dari dua bagian. Bagian kesatu tentang pemeriksaan banding dan bagian kedua tentang pemeriksaan kasasi.
1) Pemeriksaan tingkat banding
Pada pasal 233 KUHAP dan pasal 67 KUHAP terdapat relevansi bahwa semua putusan pengadilan tingkat pertama (pengadilan negri) dapat dimintakan banding ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum dengan beberapa kekecualian. Kekecualian itu adalah sebagai berikut:
Ø Putusan bebas (istilah asing: vrijspraak)
Ø Lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut kurang tepatnya penerapan hukum (sic).
Ø Putusan pengadilan dalanm acara cepat (dahulu dipakai istilah rol)
Tujuan banding ada dua, yaitu:
Ø Menguji putusan pengadilan tingkat pertama tentang ketepatannya
Ø Untuk pemeriksaan baru untuk keseluruhan perkara itu. Oleh sebab itu banding sering disebut juga revisi
Pemeriksaan banding sebenarnya merupakan suatu penilaian baru (judicium novum). Jadi dapat diajukan saksi-saksi baru, ahli-ahli, dan surat-surat barupasal 240 ayat 1 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut.
“jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau ada yang kurang lengkap, maka pengadilan tinggi dengan seuatu keputusan depat memerintahkan pengadilan negri untuk memperbaiki hal itu atau pengadilan tinggi melakukannya sendiri”
Jika waktu tujuh hari lewat tanpa diajukan banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap telah menerima putusan (pasal 234 ayat 1 KUHAP). Dalam hal ini penitera mencatat dan memuat akta mengenai hal itu serta melekatkan akta tersebut pada berkas perkara (pasal 234 ayat 2 KUHAP). Dalam hal permintaan banding panitera dibuat sebuah surat keterangan yang ditandatangani olehnya dan juga oleh pemohon serta tembusannya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan (pasal 233 ayat 3 KUHAP).
Banding tidak diperkenankan pada putusan bebas (bebas dari dakwaan) dan lepas dari segala tuntutan hukum terselubung (bebas tiadak murni), bebas tidak murni adalah suatu putusan yang bunyinya bebas tetapi seharusnya merupakan lepas dari segala tuntutan hukum.
.
2) Kasasi
Lembaga kasasi sebenarnya berasal dari perancis, kemudian lembaga kasasi tersebut ditiru di Belanda yang pada gilirannya dibawa pula ke Indonesia. Tujuan kasasi ialah untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dengan jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan undang-undang atau keliru dalam menerapkan hukum.
Dalam perundang-undangan Belanda, tiga alasan untuk melakukan kasasi, yaitu;
Ø Apabila terdapat kelalaian dalam acara
Ø Peraturan hukun tidak dilaksanakan atau ada kesalahan pada pelaksanaannya
Ø Apabila tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan menurut cara yang ditentukan undang-undang.
Pada pasal 253 ayat 1 KUHAP diatur secara singkat alasan mengajukan kasasi sebagai berikut
“Pemerikasaan dalam tingkat kasasi ole mahkamah agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 dan pasal 248 guna menentukan:
a) Apakah benar suatu penafsiran hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
b) Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undanng-undang.
c) Apakah benar pengadilan talah melampaui batas wewenangnya.”
Suatu permohonan kasasi dapat diterima atau ditolak untuk diperiksa ooleh mahkamah agung. Menurut KUHAP, suatu permohonan kasasi dapat ditolak jika:
a) Putusan yang dimintakan kasasi ialah putusan bebas (pasal 244 KUHAP). Senada dengan ini putusan mahkamah agung tanggal 19 September 1956 No. 70/Kr/1956
b) Melewati tenggang waktu penyampaian permohonan kasasi kepada panitera pengadilan yang memeriksa perkaranya, yaitu empat belas hari seudah putusan disampaikan kepada terdakwa (pasal 245 KUHAP). Senada dengan ini putusan mahkamah agung tanggal 12 September 1974 No. 521/K/Kr/1975;
c) Sudah ada keputusan kasasi sebelumnyamengenai perkara tersebut kasasi hanya dilakuka sekali (pasal 247 ayat 4 KUHAP)
d) Pemohon tidak mengajukan memori kasasi (pasal 248 ayat 1 KUHAP), atau tidak memberitahukan alasan kasasi kepada panitera, jika pemohon tidak memahami hukum (pasal 248 ayat 2 KUHAP), atau pemohon terlambat mengajukan memori kasasi, yaitu empat belas hari sesudah mengajukan memori kasasi (pasal 248b ayat 1 dan 4 KUHAP)
e) Tidak ada alasan kasasi atau tidak sesuai dengan ketentuan kasasi dengan keteentuan pasal 253 ayat 1 KUHAP tentang alasan kasasi.
Selain syarat-syarat yang ditentukan oleh KUHAP tersebut, juga perlu ditinjau yurisprudensi mahkamah agung yang berkaitan dengan penolakan kasasi seperti:
a. Permohoinan diajukan oleh seorang kuasa tabpa kuasa khusu. Senada dengan ini putusan mahkamah agung tanggal 11 September 1958 No. 117 K/Kr/1985
b. Permohonan kasasi diajukan sebnelum ada keputusan akhir pengadilan negri. Senada dengan ini putusan mahkamah agung tanggal 17 Mei 1958 No. 66 K/Kr/1958
c. Permohonan kasasi terhadap putusan sela. Senada dengan ini putusan mahkamah agung tanggal 25 Februari 1958 No. 320 K/Kr/1957
d. Permohonan kasasi dicap jempol tanpa pengesahan oleh pejabat berwenang. Senada dengan ini putusan mahkamah agung tanggal5 Desember 1961 No. 137 K/Kr/1961.
Nikah secara etimologi berarti suatu akad dan ada juga yang mengartikan persetubuhan, sedangkan secara terminologi yaitu akad yang menghalalkan seseorang untuk melakukan persetubuhan. Sedangkan kata sirri berasal dari bahasa arab asirru yang artinya rahasia (munawwir, 1997, hal 625).
Sebenernya istilah nikah sirri di
Hukum yang berlaku di
A. Undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1) dan (2), bahwa:
- Perkawinan itu adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya itu.
- Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Peraturan pemerintah no. 9 tahun 1975
- yang terdapat pada bab. II pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang akan melangsungkan pernikahan memberitahukan kehendaknya itu kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan yang akan dilangsungkan.”
- Dan pada bab III pasal 10 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaan itu perkawinan dilaksanakan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi”.
C. KHI (Kompilasi Hukum Islam)
Dalam pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa “Perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.” Adanya pencatatan perkawinan menunjukkan kedudukan hukum seseorang dan menunjukkan hak, kewajiban dan akibat hukumnya.
Mengapa nikah harus dicatatkan?
ü Karena lembaga publik percaya pada bukti yang otentik, yang dikeluarkan oleh lembaga resmi yaitu berupa akta nikah
ü Lembaga keuangan hanya membayar hak suami/istri bila ada bukti otentik akta nikah
ü Akta nikah menunjukkan kepastian hukum dan status seseorang, kapan mulai berlakunya perkawinan dan harta bersama
ü Akta nikah menunjukkan kepastian hukum tentang kedudukan anak
ü Akta nikah menjamin harta waris
Karena kemaslahatan selalu berbeda-beda keadaannya menurut perkembangan masa, tempat dan keadaan, maka hukum islam menyerahkan hukum-hukum kenegaraan pada ijtihad ulil amri (pemerintah) asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syara’. Oleh karena itu hukum Negara berlaku umum, mengikat, dan meniadakan perbedaan pendapat. Sesuai kaidah hukum islam “hukum al-hakim ilzamun wa yarfa’ al-khilaf” (keputusan pemerintah mengikat untuk dilaksanakan dan menghilangkan perbedaan pendapat).
Sebagai Negara berkembang dan modern,
Begitu pula mengenai peraturan pernikahan yang harus dicatatakan. Pencatatan inipun kendati tidak termasuk rukun nikah dan tidak dikenal hukum islam sebelumnya, tetapi selaras dengan kemajuan zaman dianggap sangat penting untuk pembuktian pernikahan yang sah yang dilakukan oleh seseorang. Tanpa adanya bukti tertulis yang otentik, suatu pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum
Selain itu, dampak negatif yang timbul akibat nikah sirri adalah:
ü Tidak ada perlindungan hukum bagi wanita dan anak-anak
ü Tidak ada kepastian hukum bagi status anak
ü Tidak ada kekuatan hukum bagi istri dan anak dalam harta warisan
ü Tidak ada ketentuan hukum dalam penentuan ekonomi keluarga istri
ü Terjadi kesewenangan dari pihak suami dalam memberikan nafkah
ü Tidak bertanggung jawab
ü Mempersubur perzinahan
Dengan demikian, dilihat dari banyaknya dampak negatif yang yang timbul akibat nikah sirri, tentunya bertentangan dengan apa yang menjadi tujuan dari hukum islam yakni kemaslahatan. Padahal meskipun nikah sirri telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama islam tetapi ternyata dalam penerapannya lebih banyak mendatangkan kemudlaratan daripada mendatangkan kemaslahatan, maka nikah sirri tidak bisa dibenarkan
A. Sejarah ![]()
Munculnya Akuntansi Syariah
Menurut sejarah, awal munculnya istilah akuntansi berawal dari sistem pembukuan “double entry”, istilah tersebut sudah ada di berbagai literatur “Teori Akuntansi”, double entry muncul di Italia pada abad ke-13 yang lahir dari tangan seorang Pendeta Italia bernama Luca Pacioli. Beliau menulis buku “Summa de Arithmatica Geometria et Propotionalita” dengan memuat satu bab mengenai “Double Entry Accounting System”. Sedangkan istilah akuntansi syari’ah dapat kita temukan apabila kita merefresh kembali sejarah islam, setelah munculnya islam di Semananjung Arab di bawah pimpinan Rasulullah SAW dan terbentuknya Daulah Islamiah di Madinah yang kemudian di lanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin terdapat undang-undang akuntansi yang diterapkan untuk perorangan, perserikatan (syarikah) atau perusahaan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijr), dan anggaran negara. Rasulullah SAW sendiri pada masa hidupnya juga telah mendidik secara khusus beberapa sahabat untuk menangani profesi akuntan dengan sebutan “hafazhatul amwal” (pengawas keuangan).
Sebagai orang islam kita patut bangga karena Al Quran sebagai kitab suci umat Islam menganggap masalah akuntansi sebagai suatu masalah serius dengan diturunkannya surah Al-Baqarah ayat 282 yang menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan transaksi, dasar-dasarnya, dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomani dalam hal tersebut. Sebagaimana pada awal ayat tersebut menyatakan
يا ايها الذين امنو إذا تدا ينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه وليكتب بينكم كا تب بالعدل ولا يأب كا تب أن يكتب كما علمه الله
“Hai, orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menul Dengan demikian, dapat kita saksikan dari sejarah, bahwa ternyata Islam lebih dahulu mengenal system akuntansi, karena Al Quran telah diturunkan pada tahun 610 M, yakni 800 tahun lebih dahulu dari Luca Pacioli yang menerbitkan bukunya pada tahun 1494.
B. Persamaan dan perbedaan antara akuntansi konvensional dan akuntansi syari’ah
Persamaan kaidah Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
- Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;
- Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan;
- Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal;
- Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang;
- Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya);
- Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan;
- Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.
Sedangkan perbedaannya, menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain, terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
- Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;
- Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;
- Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;
- Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;
- Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;
Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.
Menurut Toshikabu Hayashi dalam tesisnya yang berjudul “On Islamic Accounting”, Akuntansi Barat (Konvensional) memiliki sifat yang dibuat sendiri oleh kaum kapital dengan berpedoman pada filsafat kapitalisme, sedangkan dalam Akuntansi Islam ada “meta rule” yang berasal diluar konsep akuntansi yang harus dipatuhi, yaitu hukum Syariah yang berasal dari Tuhan yang bukan ciptaan manusia, dan Akuntansi Islam sesuai dengan kecenderungan manusia yaitu “hanief” yang menuntut agar perusahaan juga memiliki etika dan tanggung jawab sosial, bahkan ada pertanggungjawaban di akhirat, dimana setiap orang akan mempertanggungjawab kan tindakannya di hadapan Tuhan yang memiliki Akuntan sendiri (Rakib dan Atid) yang mencatat semua tindakan manusia bukan saja pada bidang ekonomi, tetapi juga masalah sosial dan pelaksanaan hukum Sy Wacana di sekitar akuntansi syariah ini mucul, kurang lebih sama dengan atau tidak lama setelah kemunculan kembali bank Islam itu sendiri. Sejak itu banyak tulisan atau publikasi tentang akuntansi syariah oleh para pakar misalnya Abdel Magid (1981), Ba-Yunus (1988), Badawi (1988), Hayashi (1989), Adnan (1996), Triyuwono (1996), Harahap (1996), Muhammad (2005) untuk menyebut beberapa contoh diantaranya. Kendati ada kesan bahwa pada mulanya pakar berbeda pendapat dalam menilai urgensi perbedaan Akuntansi Syari'ah dan konvensional, atau cukup merubah sedikit saja apa yang sudah ada dalam akuntansi konvensional, namun dalam perkembangan berikunya, gumpalan semangat untuk berbeda, ternyata lebih menguat. Ini memuncak setelah dilakukan berbagai studi yang kemudian dijadikan landasan untuk dibentuknya The Financial Accounting Organization for Islamic Bank and Financial Institutions (FAO-IBFI) pada tahun 1990. Dalam perkembangannya lembaga ini kemudian berganti nama menjadi The Accounting and Auditing Organization for Islmic Financial Institutions (AAO-IFI)
ü Islamic banks must comply with the principles and rules of Shari'a in all their financial and other dealings
ü The functions of Islamic banks are significantly different from those of traditional banks who have adopted the Western model of banking
ü The relatioship between Islamic banks and the parties that deal with them differs from the relatioship of those who deal with the traditional banks. Unlike traditional banks, Islamic banks do not use interest in their investment and financing transactions, whereas traditional banks borrow and lend money on the basis of interest....
Pendapat di atas rasanya cukup jelas dan masuk akal, bila kemudian disimpulkan bahwa wajar - bahkan haruslah - Akuntansi Syari'ah tidak sama dengan akuntansi konvensional. Disamping itu kalau seseorang mencoba memahami hakekat keberadaan akuntansi sebagai alat yang tidak bebas nilai, dan bahkan penuh kompromi untuk berbagai kepentingan pihak tertentu.
Dapat kita simpulkan dari uraian di atas, bahwa konsep Akuntansi Islam jauh lebih dahulu dari konsep Akuntansi Konvensional, dan bahkan Islam telah membuat serangkaian kaidah yang belum terpikirkan oleh pakar-pakar Akuntansi Konvensional. Sebagaimana yang terjadi juga pada berbagai ilmu pengetahuan lainnya, yang ternyata sudah diindikasikan melalui wahyu Allah dalam Al Qur’an.
و نزلنا عليك الكتاب تبيانا لكل شئ وهدا ورحمة وبشرى للمسلمين
“…Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS.An-Nahl/ 16:89)
c. Akuntansi syari’ah antara aliran pragmatis dan idealis
Perkembangan akuntansi syari’ah saat ini menurut Mulawarman (2006; 2007a; 2007b; 2007c) masih menjadi diskursus serius di kalangan akademisi akuntansi. Diskursus terutama berhubungan dengan pendekatan dan aplikasi laporan keuangan sebagai bentukan dari konsep dan teori akuntansinya. Perbedaan-perbedan yang terjadi mengarah pada posisi diametral pendekatan teoritis antara aliran akuntansi syari’ah pragmatis dan idealis.
- Akuntansi Syariah Aliran Pragmatis
Aliran akuntansi pragmatis lanjut Mulawarman (2007a) menganggap beberapa konsep dan teori akuntansi konvensional dapat digunakan dengan beberapa modifikasi (lihat juga misalnya Syahatah 2001; Harahap 2001; Kusumawati 2005 dan banyak lagi lainnya). Modifikasi dilakukan untuk kepentingan pragmatis seperti penggunaan akuntansi dalam perusahaan Islami yang memerlukan legitimasi pelaporan berdasarkan nilai-nilai Islam dan tujuan syari’ah. Akomodasi akuntansi konvensional tersebut memang terpola dalam kebijakan akuntansi seperti Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institutions yang dikeluarkan AAOIFI secara internasional dan PSAK No. 59 atau yang terbaru PSAK 101-106 di Indonesia. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam tujuan akuntansi syari’ah aliran pragmatis yang masih berpedoman pada tujuan akuntansi konvensional dengan perubahan modifikasi dan penyesuaian berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah. Tujuan akuntansi di sini lebih pada pendekatan kewajiban, berbasis entity theory dengan akuntabilitas terbatas.
Bila kita lihat lebih jauh, regulasi mengenai bentuk laporan keuangan yang dikeluarkan AAOIFI misalnya, disamping mengeluarkan bentuk laporan keuangan yang tidak berbeda dengan akuntansi konvensional (neraca, laporan laba rugi dan laporan aliran kas) juga menetapkan beberapa laporan lain seperti analisis laporan keuangan mengenai sumber dana untuk zakat dan penggunaannya; analisis laporan keuangan mengenai earnings atau expenditures yang dilarang berdasarkan syari’ah; laporan responsibilitas sosial bank syari’ah; serta laporan pengembangan sumber daya manusia untuk bank syari’ah. Ketentuan AAOIFI lebih diutamakan untuk kepentingan ekonomi, sedangkan ketentuan syari’ah, sosial dan lingkungan merupakan ketentuan tambahan. Dampak dari ketentuan AAOIFI yang longgar tersebut, membuka peluang perbankan syari’ah mementingkan aspek ekonomi daripada aspek syari’ah, sosial maupun lingkungan. Sinyal ini terbukti dari beberapa penelitian empiris seperti dilakukan Sulaiman dan Latiff (2003), Hameed dan Yaya (2003b), Syafei, et al. (2004).
Penelitian lain dilakukan Hameed dan Yaya (2003b) yang menguji secara empiris praktik pelaporan keuangan perbankan syari’ah di
Syafei, et al. (2004) juga melakukan penelitian praktik pelaporan tahunan perbankan syari’ah di
- Akuntansi Syari’ah Aliran Idealis
Aliran Akuntansi Syari’ah Idealis di sisi lain melihat akomodasi yang terlalu “terbuka dan longgar” jelas-jelas tidak dapat diterima. Beberapa alasan yang diajukan misalnya, landasan filosofis akuntansi konvensional merupakan representasi pandangan dunia Barat yang kapitalistik, sekuler dan liberal serta didominasi kepentingan laba (lihat misalnya Gambling dan Karim 1997; Baydoun dan Willett 1994 dan 2000; Triyuwono 2000a dan 2006; Sulaiman 2001; Mulawarman 2006a). Landasan filosofis seperti itu jelas berpengaruh terhadap konsep dasar teoritis sampai bentuk teknologinya, yaitu laporan keuangan. Keberatan aliran idealis terlihat dari pandangannya mengenai Regulasi baik AAOIFI maupun PSAK No. 59, serta PSAK 101-106, yang dianggap masih menggunakan konsep akuntansi modern berbasis entity theory (seperti penyajian laporan laba rugi dan penggunaan going concern dalam PSAK No. 59) dan merupakan perwujudan pandangan dunia Barat. Ratmono (2004) bahkan melihat tujuan laporan keuangan akuntansi syari’ah dalam PSAK 59 masih mengarah pada penyediaan informasi. Yang membedakan PSAK 59 dengan akuntansi konvensional, adanya informasi tambahan berkaitan pengambilan keputusan ekonomi dan kepatuhan terhadap prinsip syari’ah. Berbeda dengan tujuan akuntansi syari’ah filosofis-teoritis, mengarah akuntabilitas yang lebih luas (Triyuwono 2000b; 2001; 2002b; Hameed 2000a; 2000b; Hameed dan Yaya 2003a; Baydoun dan Willett 1994).
Konsep dasar teoritis akuntansi yang dekat dengan nilai dan tujuan syari’ah menurut aliran idealis adalah Enterprise Theory (Harahap 1997; Triyuwono 2002b), karena menekankan akuntabilitas yang lebih luas. Meskipun, dari sudut pandang syari’ah, seperti dijelaskan Triyuwono (2002b) konsep ini belum mengakui adanya partisipasi lain yang secara tidak langsung memberikan kontribusi ekonomi. Artinya, lanjut Triyuwono (2002b) konsep ini belum bisa dijadikan justifikasi bahwa enterprise theory menjadi konsep dasar teoritis, sebelum teori tersebut mengakui eksistensi dari indirect participants.
Berdasarkan kekurangan-kekurangan yang ada dalam VAS, Triyuwono (2001) dan Slamet (2001) mengusulkan apa yang dinamakan dengan Shari’ate ET. Menurut konsep ini stakeholders pihak yang berhak menerima pendistribusian nilai tambah diklasifikasikan menjadi dua golongan yaitu direct participants dan indirect participants. Menurut Triyuwono (2001) direct stakeholders adalah pihak yang terkait langsung dengan bisnis perusahaan, yang terdiri dari: pemegang saham, manajemen, karyawan, kreditur, pemasok, pemerintah, dan lain-lainnya. Indirect stakeholders adalah pihak yang tidak terkait langsung dengan bisnis perusahaan, terdiri dari: masyarakat mustahiq (penerima zakat, infaq dan shadaqah), dan lingkungan alam (misalnya untuk pelestarian alam).
- Komparasi Antara Aliran Idealis dan Pragmatis
Kesimpulan yang dapat ditarik dari perbincangan mengenai perbedaan antara aliran akuntansi syari’ah pragmatis dan idealis di atas adalah, pertama, akuntansi syari’ah pragmatis memilih melakukan adopsi konsep dasar teoritis akuntansi berbasis entity theory. Konsekuensi teknologisnya adalah digunakannya bentuk laporan keuangan seperti neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas dengan modifikasi pragmatis. Kedua, akuntansi syari’ah idealis memilih melakukan perubahan-perubahan konsep dasar teoritis berbasis shari’ate ET. Konsekuensi teknologisnya adalah penolakan terhadap bentuk laporan keuangan yang ada; sehingga diperlukan perumusan laporan keuangan yang sesuai dengan konsep dasar teoritisnya. Untuk memudahkan penjelasan perbedaan akuntansi syari’ah aliran pragmatis dan idealis, silakan lihat gambar berikut:
- Proyek implementasi shari’ate enterprise theory
Proses pencarian bentuk teknologis aliran idealis dimulai dari perumusan ulang konsep Value Added (VA) dan turunannya yaitu Value Added Statement (VAS). VA diterjemahkan oleh Subiyantoro dan Triyuwono (2004, 198-200) sebagai nilai tambah yang berubah maknanya dari konsep VA yang konvensional. Substansi laba adalah nilai lebih (nilai tambah) yang berangkat dari dua aspek mendasar, yaitu aspek keadilan dan hakikat manusia.
Terjemahan konsep VA agar bersifat teknologis untuk membangun laporan keuangan syari’ah disebut Mulawarman (2006, 211-217) sebagai shari’ate value added (SVA). SVA dijadikan source untuk melakukan rekonstruksi sinergis VAS versi Baydoun dan Willett (1994; 2000) dan Expanded Value Added Statement (EVAS) versi Mook et al. (2003; 2005) menjadi Shari’ate Value Added Statement (SVAS). SVA adalah pertambahan nilai spiritual (zakka) yang terjadi secara material (zaka) dan telah disucikan secara spiritual (tazkiyah). SVAS adalah salah satu laporan keuangan sebagai bentuk konkrit SVA yang menjadikan zakat bukan sebagai kewajiban distributif saja (bagian dari distribusi VA) tetapi menjadi poros VAS. Zakat untuk menyucikan bagian atas SVAS (pembentukan sources SVA) dan bagian bawah SVAS (distribusi SVA).
SVAS lanjut Mulawarman (2006) terdiri dari dua bentuk laporan, yaitu Laporan Kuantitatif dan Kualitatif yang saling terikat satu sama lain. Laporan Kuantitatif mencatat aktivitas perusahaan yang bersifat finansial, sosial dan lingkungan yang bersifat materi (akun kreativitas) sekaligus non materi (akun ketundukan). Laporan Kualitatif berupa catatan berkaitan dengan tiga hal. Pertama, pencatatan laporan pembentukan (source) VA yang tidak dapat dimasukkan dalam bentuk laporan kuantitatif. Kedua, penentuan Nisab Zakat yang merupakan batas dari VA yang wajib dikenakan zakat dan distribusi Zakat pada yang berhak. Ketiga, pencatatan laporan distribusi (distribution) VA yang tidak dapat dimasukkan dalam bentuk laporan kuantitatif. Selesai sampai disini Lnjuut
D. PERKEMBANGAN AKUNTANSI SYARI’AH
Bank Indonesia (2004) melaporkan bahwa di Indonesia telah berdiri 10 bank syariah (baik bank umum maupun windows bank umum), yaitu BMI, BNI, BSM, Bukopin, BPD Jabar, Bank IFI, BRI, Danamon, BII dan BPD DKI dengan sekitar 85 kantor cabang. Selain itu di berbagai daerah juga telah bermunculan BPR Syariah dengan jumlah mencapai 88 bank. Sedangkan dari lantai pasar modal, sejak 14 Maret 2003 telah muncul pasar modal syariah dengan instrumennya Jakarta Islamic Index. Pada akhir tahun 2004 jumlah obligasi syariah telah bertambah dari semula enam emiten menjadi tigabelas emiten dengan nilai total emisi mencapai Rp 1,382 Triliun. Sedangkan reksadana syariah juga mengalami peningkatan pesat dari semula tiga reksadana meningkat menjadi sepuluh reksadana dengan nilai total aktiva bersih mencapai Rp 413,9 Miliar (Bapepam, 2004). Perkembangan Islam dalam perbankan dan pasar modal tersebut masih diikuti dengan munculnya pegadaian Syariah, Asuransi Syariah, serta BMT.
Sayangnya perkembangan tersebut kurang direspon baik oleh para ulama maupun ummat Islam sendiri. Beberapa ulama justru berbeda pendapat tanpa memberikan solusi yang jelas, hal ini merupakan suatu hal yang ironis. Apabila dibandingkan dengan ulama

