FENOMENA NIKAH SIRRI DI INDONESIA

Nikah secara etimologi berarti suatu akad dan ada juga yang mengartikan persetubuhan, sedangkan secara terminologi yaitu akad yang menghalalkan seseorang untuk melakukan persetubuhan. Sedangkan kata sirri berasal dari bahasa arab asirru yang artinya rahasia (munawwir, 1997, hal 625).

Sebenernya istilah nikah sirri di Indonesia muncul karena pernikahan yang telah memenuhi ketentuan nikah menurut agama islam tidak dicatatkan pada pegawai pencatat nikah.

Hukum yang berlaku di Indonesia mengatakan bahwa nikah itu sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing serta dicatatkan pada pegawai pencatat nikah. Hal ini berdasarkan pada:

A. Undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1) dan (2), bahwa:

  1. Perkawinan itu adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Peraturan pemerintah no. 9 tahun 1975

  1. yang terdapat pada bab. II pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang akan melangsungkan pernikahan memberitahukan kehendaknya itu kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan yang akan dilangsungkan.”
  2. Dan pada bab III pasal 10 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaan itu perkawinan dilaksanakan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi”.

C. KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Dalam pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa “Perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.” Adanya pencatatan perkawinan menunjukkan kedudukan hukum seseorang dan menunjukkan hak, kewajiban dan akibat hukumnya.

Mengapa nikah harus dicatatkan?

ü Karena lembaga publik percaya pada bukti yang otentik, yang dikeluarkan oleh lembaga resmi yaitu berupa akta nikah

ü Lembaga keuangan hanya membayar hak suami/istri bila ada bukti otentik akta nikah

ü Akta nikah menunjukkan kepastian hukum dan status seseorang, kapan mulai berlakunya perkawinan dan harta bersama

ü Akta nikah menunjukkan kepastian hukum tentang kedudukan anak

ü Akta nikah menjamin harta waris

Karena kemaslahatan selalu berbeda-beda keadaannya menurut perkembangan masa, tempat dan keadaan, maka hukum islam menyerahkan hukum-hukum kenegaraan pada ijtihad ulil amri (pemerintah) asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syara’. Oleh karena itu hukum Negara berlaku umum, mengikat, dan meniadakan perbedaan pendapat. Sesuai kaidah hukum islam “hukum al-hakim ilzamun wa yarfa’ al-khilaf” (keputusan pemerintah mengikat untuk dilaksanakan dan menghilangkan perbedaan pendapat).

Sebagai Negara berkembang dan modern, Indonesia butuh birokrasi. Segala sesuatu yang berhubungan dengan pemerintahan dan rakyat perlu adanya pencatatan secara tertulis.

Begitu pula mengenai peraturan pernikahan yang harus dicatatakan. Pencatatan inipun kendati tidak termasuk rukun nikah dan tidak dikenal hukum islam sebelumnya, tetapi selaras dengan kemajuan zaman dianggap sangat penting untuk pembuktian pernikahan yang sah yang dilakukan oleh seseorang. Tanpa adanya bukti tertulis yang otentik, suatu pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum

Selain itu, dampak negatif yang timbul akibat nikah sirri adalah:

ü Tidak ada perlindungan hukum bagi wanita dan anak-anak

ü Tidak ada kepastian hukum bagi status anak

ü Tidak ada kekuatan hukum bagi istri dan anak dalam harta warisan

ü Tidak ada ketentuan hukum dalam penentuan ekonomi keluarga istri

ü Terjadi kesewenangan dari pihak suami dalam memberikan nafkah

ü Tidak bertanggung jawab

ü Mempersubur perzinahan

Dengan demikian, dilihat dari banyaknya dampak negatif yang yang timbul akibat nikah sirri, tentunya bertentangan dengan apa yang menjadi tujuan dari hukum islam yakni kemaslahatan. Padahal meskipun nikah sirri telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama islam tetapi ternyata dalam penerapannya lebih banyak mendatangkan kemudlaratan daripada mendatangkan kemaslahatan, maka nikah sirri tidak bisa dibenarkan

Posting Komentar

http://img397.imageshack.us/img397/7012/944761395hz1.th.jpg

 

Copyright © 2012 Blog Percobaan Template | Powered by Blogger | | Designs by Ana Muslimah