ZAKAT PROFESI

A. Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ(24)لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ(25)
“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta),” (Al-Ma’aarij: 24-25)
Firman Allah SWT:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ (267)
“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” (Q.S. Al-Baqoroh: 267)[1]
Demikian pula hadis nabi SAW yang artinya:
“Bila zakat bercampur dengan harta yang lainnya, maka ia akan merusak harta itu” (H. R. Al-Bazaar dan Baihaqi)

  1. Kajian zakat profesi menurut para ulama, tokoh islam dan imam madzhab
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan, keahlian(ketrampilan, kejujuran, dsb). Yusuf Qardhawi menyatakan diantara hal yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian kaum muslimin saat ini adalah pendapatan atau penghasilan yang diusahakan melalui keahliannya secara sendiri maupun secara bersama-sama, profesi yang ditekuni sendiri misalnya profesi dokter, arsitek, ahli hukum, penjahit, pelukis, dsb. Sedangkan yang dilakukan secara bersama-sama misalnya pegawai pemerintahan ataupun swasta dengan menggunakan sisitem upah atau gaji.
Sedangkan wahbah azzuhaili secara khusus menmgemukakan kegiatan penghasilan atau pendapatan yang diterima sebagai seorang melalui usaha sendiri (wira usaha) seperti dokter, insinyur, ahli hukum, penjahit, dsb. Dan juga terkait dengan pemerintahan (pegawai negri) atau swasta yang mendapatkan gaji, atau pendapatan semacam ini dalam istilah fiqh dikatakan al-maal al mustafaad.[2] Sementara itu fatwa ulama pada waktu muktamar internasional pertama tentang zakat di kuait yang bertepatan pada tanggal 30 April 1984 M, bahwa salah satu kegiatan yang menghasilkan manfaat, baik yang dilakukan sendiri atau bersama-sama, semua itu menghasilkan manfaat, baik yang dilakukan sendiri atau bersama-sama, semua itu menghasilkan pendapatan atau gaji.[3]
Maal mustafaad adalah harta yang diperoleh oleh orang islam dan baru dimilikinya melalui suatu cara kepemilikannya disahkan oleh undang-undang.
Maal mustafad sudah disepakati oleh jamaah, sahabat dan ulama-ulama berikutnya untuk wajib dikenakan zakat. Namun yang menjadi perbedaan pendapat diantara mereka adalah waktu wajib zakat tersebut, yakni tentang persyaratan haul.
  1. Menurut Abu Hanifah
Maal mustafad tidak dizakati sebelum sempurna satu tahun di tangan pemiliknya, kecuali apabila pemilik mempunyai harta sejenis yang pada permulaan tahun sudah mencapai satu nisab, maka maal mustafad itu dipungut zakatnya bersamaan dengan harta yang sudah ada mencapai satu tahun
  1. Menurut Imam Malik
Maal mustafad tidak dizakati sebelum sempurna setahun, baik si pemilik mempunyai harta yang sejenis ataupun tidak, kecuali binatang ternak, kalau maal mustafad itu binatang ternak, sedangkan si pemilik mempunyai ternak sejenis, maka mal mustafaad binatang ternak itu mengikuti tahunnya binatang ternak yang ada
  1. Menurut Imam Syafi’i
maal mustafad tidak disepakati sebelum sempurna setahun meskipun si pemilik mempunyai harta yang sejenis, kecuali anak ternaknya sendiri, maka maal mustafad yang berupa anak ternaknya sendiri dizakati mengikuti induknya
  1. Menurut Ibnu Hazm
Mengkritik penafsiran ulama dan ia menyatakan pendapat-pendapat tersebut tanpa dalil sama sekali, menurut dia, semua harta itu disyaratkan setahun, baik harta mustafaad maupun tidak, baik binatang ternak maupun tidak.
  1. Menurut Dawud Az-Zahiri
Maal mustafad wajib zakat tanpa syarat sampai setahun
  1. Menurut Yusuf Qardawi
Maal mustafaad seperti gaji pegawai, upah, buruh, penghasilan dokter, pengacara, pemborong dan penghasilan modal di luar perdagangan, persewaan mobil, penerbangan, hotel, tempat hiburan, dsb wajib dikenakan zakat dan tidak disyaratkan sampai 1 tahun, akan tetapi dizakati pada waktu menerima pendapatan.
Pemikiran baziz sama dengan pemikiran Al-Qardhawi, dalam hal ini, keputusan gubernur menetapkan bahwa penghasilan tetap dan insidentil, ukuran nisabnya adalah 94 gr emas murni dan kadar zakatnya adalah 2,5% dengan waktu zakat setiap mendapatkan penghasilan.[4]
  1. Nisbah, waktu, kadar dan cara mengeluarkan zakat profesi
Terdapat berbagai kemungkinan kesimpulan dalam menentukan nisab, kadar dan waktu mengeluarkan zakat profesi, hal ini tergantung analogi yang dilakukan.
Pertama, jika dianalogikan pada zakat perdagangan, maka nisab, kadar dan waktu mengeluarkan sama dengannya dan sama pula dengan zakat emas dan perak, nisabnya senilai 85 gram emas, kadar zakatnya 2,5% dan waktu mengeluarkannya setahun sekali setelah dikurangi kebutuhan pokok. Contoh: si A berpenghasilan Rp. 5.000.000 setiap bulan dan kebutuhan pokok sebesar Rp. 3.000.000 maka besar zakat yang dikeluarkannya adalah 2,5% x 12 x Rp. 2.000.000 atau sebesar Rp. 600.000 perbulan.
Kedua, jika dianalogikan pada zakat pertanian, maka nisabnya senilai 653 kg padi atau gandum, kadar zakatnya sebesar 5% dan dikeluarkan pada setiap mendapatkan gaji atau penghasilan, misalnya sebulan sekali, dalam contoh kasus di atas, maka kewajiban zakat si A adalah sebesar 5% x 12 x Rp. 2.000.000 atau sebesar Rp. 1.200.000 pertahun/ 100.000 perbulan.
Ketiga, jika dianalogikan pada zakat rikaz, maka zakatnya sebesar 20% tanpa adanya nisab, dan dikeluarkan zakatnya pada saat menerimanya, pada contoh di atas, maka si A mempunyai kewajiban zakat sebesar 20% x Rp. 5.000.000 atau sebesar Rp. 1.000.000 setiap bulan.
Penulis berpendapat, bahwa profesi zakat profesi bisa di analogikan pada 2 hal secara sekaligus, yaitu pada zakat pertanian dan pada zakat emas dan perak sebesar lima wasaq atau senilai 653 kg padi/ gandum dan dikeluarkan saat menerimanya, misalnya setiap bulan bagi karyawan yang menerima gaji bulanan dikeluarkan zakatnya sama seperti pertanian yang dikeluarkan saat panen, sebagaimana digambarkan Allah SWT dalam surat Al-an’am: 141[5]
Zakat profesi dan pencaharian, tidak perlu menunggu satu tahun, tetapi setiap mendapatkan penghasilan bagi kegiatan profesi lainnya seperti: pelukis, grup musik, pelawak, dsb dalam sekali tampil, langsung mengeluarkan zakat penghasilan atau pendapatan jika mencapai standar nisab.[6]
KESIMPULAN
1. Zakat profesi atau dalam kitab fiqh disebut maal mustafaad adalah harta yang diperoleh oleh orang islam dan baru dimilikinya melalui suatu cara pemilikannya yang disahkan oleh UU.
2. Dasar hukum zakat profesi (Q. S. Adz-Dzariat: 29) dan (Q.S. Al-Baqoroh: 267)
3. Nisab, waktu kadar dan cara mengeluarkan zakat profesi:
ü Nisab
Bagi pegawai, buruh yang gajinya perbulan sudah mencapai seharga 85 gr emas baru diwajibkan zakat, mereka yang tidak memenuhi standar itu tidak wajib menzakati gajinya.
ü Waktu
Ada 2 pendapat waktu mengeluarkan zakat profesi, yaitu:
a) Ada yang mengatakan sekali setahun.
b) Ada yang mengatakan tanpa harus menunggu setahun sekali asalkan mencapai standart nisab.
ü Kadar
Menurut baziz adalah 2,5% setiap mendapatkan, jadi kalau pegawai negri dan buruh tetap adalah dipungut sebulan sekali pada waktu gaji keluar.
ü Cara mengeluarkan harus dianalogikan pada zakat perdagangan, pertanian, dan rikaz, tergantung dari hasil perolehan penghasilan atau pendapatan profesi seseorang.
DAFTAR PUSTAKA
Purwanto, April, 2006, Cara Cepat Menghitung Zakat, Yogyakarta: Penerbit Sketsa
Hafiduddin, Didin, 2002, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani
Hasan, Adi, 2006, Zakat Dan Infak Salah Satu Solusi Mengatasi Probelematika Sosial Di Indonesia, Jakarta: Kencana
Permono, Sechjul Hadi, 1993, Sumber-Sumber Penggalan Zakat, Jakarta, Pustaka Firdaus
Azzuhaili, Wahbah, 1997, Zakat Kajian Madzhab, Bandung: Remaja Rosdakarya



[1] April purwanto. S. Ag, “cara cepat menghitung zakat” hal 44
[2] Dr. Wahbah al-Zuhaili, “zakat dan kajian berbagai madzhab”, hal 275
[3] Dr. K. H. Didin Hafiduddin, M. SC, op. cit, hal 93-94
[4] Dr. K. H. Sjechul Hadi Permono, S. H., M. A., hal 142-143
[5] Dr. K. H. Didin Hafiduddin, M. SE., “zakat dalam perekonomian modern”, hal 96-hal 97
[6] M. Ali Hasan, “zakat dan perak” (salah satu solusi mengatasi problem sosial di Indonesia), hal 77

1 comment

Posting Komentar

http://img397.imageshack.us/img397/7012/944761395hz1.th.jpg

 

Copyright © 2012 Blog Percobaan Template | Powered by Blogger | | Designs by Ana Muslimah