- Latar belakang masalah
Umumnya orang merasa bahwa umat Islam adalah kaum yang terpinggirkan, terbelakang dan miskin. kesan seperti itu wajar terlintas di pikiran orang, betapa tidak, masyarakat miskin di dunia mayoritas adalah ummat Islam, sebagian masyarakat Islam tinggal di negara berkembang dan miskin. Padahal Islam tidak pernah mengajarkan ummatnya menjadi miskin. Banyak hadits dan ayat memandang kemiskinan adalah kondisi yang dapat membawa bahaya kemanusiaan dan idiologi. seperti yang dikatakan oleh nabi
كاد الفقر أن يكون كفرا[1]
“Hampir saja kemiskinan berubah menjadi kekufuran”
Salah satu penyebab terjadinya kemiskinan disebabkan umat islam kurang memahami konsep zakat, wakaf dan sebagainya, sehingga dalam praktek dan manajemennya terjadi kekeliruan. Padahal zakat dan wakaf adalah pilar ekonomi islam yang mempunyai potensi yang sangat besar untuk meretas kemiskinan keterbelakangan ummat Islam.
- Rumusan masalah
1) Bagaimana hiostoris terbentuknya BAZ dan LAZ?
2) Bagaimana proses pengalokasian zakat di BAZ dan LAZ?
3) Apa peranan BAZ dan LAZ dalam usaha pemberdayaan ekonomi umat?
PEMBAHASAN
1. Awal terbentuknya BAZ dan LAZ
Sesuai dengan konsep Al-Qur’an, Amil adalah orang-orang yangv bertugas mengurus zakat, seperti penarik zakat, penulis dan penjaganya.[2] Dan awal terbentuknya BAZ dan LAZ diprakarsai oleh undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 dilatarbelakangi oleh kenyataan sosiologis, bahwa masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam. Dimana Islam telah menentukan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh para penganutnya. Salah satu kewajiban tersebut yang mempunyai implikasi sangat luas terhadap kehidupan masyarakat adalah kewajiban untuk menunaikan zakat
..Lembaga yang secara formal diakui oleh Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 sebagai lembaga yang berhak mengelola zakat adalah Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Oleh karena itu kedua lembaga ini memiliki peran dan fungsi yang strategis, baik dilihat dari perspektif pemberdayaan sosial-ekonomi umat maupun dari hubungan zakat dengan perpajakan.
Pembentukan BAZ merupakan hak otoritatif pemerintah, sehingga hanya pemerintah yang berhak membentuk BAZ, baik untuk tingkat nasional sampai tingkat kecamatan. Semua tingkatan tersebut memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif. Badan Amil Zakat dibentuk sesuai dengan tingkatan wilayahnya masing-masing yaitu :
ü Nasional dibentuk oleh Presiden atas usul Menteri,
ü Daerah Propinsi dibentuk oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi,
ü Daerah Kabupaten atau daerah kota dibentuk oleh Bupati atau Wali Kota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota,
ü Kecamatan dibentuk oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan.
Masa tugas kepengurusan badan amil zakat adalah selama 3 (tiga) tahun (pasal 13 Keputusan Menteri Agama).[3]
2. Alokasi zakat dan wakaf di BAZ dan LAZ
Zakat yang sudah dikumpulkan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Badan Amil Zakat (BAZ) haruslah dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kepentingan mustahiq, sebagaimana digambarkan daam Al-quran surat At-taubah ayat 60, karena itu LAZ harus dikelola dengan amanah dan jujur, transparan dan professional.
Harta yang terkumpul dari pengumpulan zakat disalurkan langsung untuk kepentingan mustahiq, baik yan bersifat konsumtif maupun yang bersifat produktif. Dalam kaitan penyaluran zakat secara produktif, maka LAZ dan BAZ yang amanah, terpercaya dan professional diperbolehkan membangun perusahaan, pabrik dan lainnya dari uang zakat untuk kemudian kepemilikan dan keuntungannya diberikan kepada para mustahiq dalam jumlah yang relatif besar, sehingga terpenuhi kebutuhan mereka dengan lebih leluasa.
3. Peranan BAZ dan LAZ dalam usaha pemberdayaan ekonomi umat
Zakat merupakan ibadah maaliyah ijtimaiyah yang memiliki posisi penting dan strategis serta menentukan baik dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan ummat. Kewajiban menunaikan zakat secara tegas dan mutlak, karena didalamnya terkandung hikmah dan manfaat yang mulia dan besar bagi semua stakeholders zakat, seperti muzakki, mustahiq maupun masyarakat secara keseluruhan. Diantara hikmah dan manfaat antara lain[4]
ü Sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, menumbuhkan akhlak mulia yang memiliki rasa kepedulian yang dapat menghilangkan rasa kikir dan rakus
ü Zakat merupakan hak bagi mustahiq yang berfungsi menolong, membantu dan membina mereka
ü Sebagai pilar jama’i antara kelompok aghniya yang hidup berkecukupan hidupnya dengan para mujahid yang waktunya sepenuhnya untuk berjuang dijalan Allah.
ü Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana ataupun prasarana yang harus dimiliki umat islam
ü Menjadi pilar etika bisnis yang benar, karena zakat tidak akan diterima dari harta yang didapatkan dengan cara yang bathil.
ü Bagi pembangunan kesejahteraan ummat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Dengan pengelolaan zakat yang baik dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan ecomomic growth with equity
- Paparan Masalah
Dari penjelasan di atas mungkin muncul suatu pertanyaan, mampukah LAZ & BAZ ini memelihara kepercayaan yang telah diberikan umat, dan memperoleh eksistensi penuh di tengah opini yang menyerang dan menyudutkan Islam?
- Analisa Permasalahan
Tentu saja BAZ dan LAZ merupakan badan lembaga yang terpercaya, penyaluran zakat melalui amil zakat adalah salah satu cara yang efisiensi dan efektifitas, karena baik LAZ maupun BAZ lebih mengetahui dimana saja daerah-daerah kemiskinan yang lebih membutuhkan, siapa-siapa saja yang harus diprioritaskan dalam memperoleh bantuan dana zakat, termasuk berapa besar bantuan yang pantas mereka peroleh untuk mengurangi kesulitan dan penderitaan mereka. Dengan sistem inilah, penyaluran dan pendistribusian zakat oleh amil zakat dapat lebih merata Pada zaman Khulafaur Rasyidin, pelaksanaan zakat bukan sekedar amal karikatif (kedermawanan) tetapi juga merupakan kewajiban yang bersifat otoritatif (ibari), karena zakat tidaklah seperti puasa, shalat dan ibadah haji yang pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada individu masing-masing, tetapi juga disertai keterlibatan aktif pemerintah melalui para petugasnya (amil zakat) yang amanah, jujur, terbuka dan profesional. Maka sebaliknya, jika pelaksanaan zakat langsung diserahkan kepada setiap muzakki, maka nasib dan hak orang-orang miskin terhadap orang-orang kaya tidak akan memperoleh jaminan yang pasti, baik jaminan ekonomi maupun hukum.
KESIMPULAN
- Awal terbentuknya BAZ dan LAZ diprakarsai oleh undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
- Harta yang terkumpul dari pengumpulan zakat disalurkan langsung untuk kepentingan mustahiq, baik yan bersifat konsumtif maupun yang bersifat produktif
- Pengelolaan zakat secara baik dan benar haruslah berangkat dari pemahaman yang utuh terhadap manfaat dan hikmah yang ingin diambil dari perintah zakat. Selanjutnya pengelolaan zakat dapat dilakukan dengan metode yang professional, transparan, regulatif sehingga dapat berhasil guna dalam meningkatkan kesejahteraan umat
DAFTAR PUSTAKA
Almath, Muhammad Faiz, 1974, Qobasun min nuri Muhammad SAW, Damsik-Syiria: Daarul kutub Al-Arabiyah
Makhluf, Hassanain Muhammad, 1959, Kalimah Al-Qur’an tafsir wa bayan, Mesir
PKPU Online




Posting Komentar
http://img397.imageshack.us/img397/7012/944761395hz1.th.jpg