PUTUSAN HAKIM

  1. Acara Pengambilan Keputusan

Dalam pasal 182 ayat 5 KUHAP bahwa dalam musyawarah tersebut hakim ketua majlis mengajukan pertanyaan dimulai dari hakim yang termuda sampai hakim yang tertua, sedangkan yang terakhir mengemukakan pendapatnya adalah hakim ketua majlis dan semua pendapat harus disertai pertimbangan beserta alasannya.

Dalam ayat berikutnya ayat 6, pasal 182 KUHAP itu diatur bahwa sedapat mungkin musyawarah majelis hasil pemufakatan bulat, kecuali jika hal itu telah diusahakan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka dapat ditempuh dengan dua cara, yaitu:

1) putsan diambil dengan suara terbanyak

2) jika yang tersebut pada huruf a tidak juga dapat diperoleh putusan, yang dipilih ialah pendapat hakim yang paling meguntungkan bagi terdakwa

Pada pasal 182 ayat 7 KUHAP disebutkan bahwa pelaksanaan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud di muka, dicatat dalam buku himpunan putusan yang disediakan khusus untuk keperluan itu dan isi buku tersebut sifatnya rahasia.

Pada pasal 200 KUHAP menentukan bahwa surat keputusan ditangani oleh oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan itu diucapkan. Sesudah putusan pemidanaan diucapkan, hakim ketua sidang wajib memberitahu kepada terdakwa tentang apa yang menjadi haknya, yaitu:

1) Hak segera menerima atau segera menolak puitusan.

2) Hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan yaitu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir (pasal 196 ayat 3 jo. Pasal 233 ayat 2 kuhap).

3) Hak minta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan.

4) Hak minta banding dalam tenggang waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 ayat 2.

5) Hak segera mencabut pernyatan sebagaimana dimaksud pada butir a (menolak putusan) dalam waktu seperti yang ditentukan dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP yang menyatakan bahwa selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan negri, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi (pasal 196 ayat 3 KUHAP).

  1. Isi Keputusan Hakim

Setiap keputusan hakim merupakan salah satu dari tiga kemungkinan:

1) Pemidanaan atau penjatuhan pidana dan atau tata tertib.

2) Putusan bebas.

3) Putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Sebelum membicarakan putusan akhir tersebut, perlu kita ketahui bahwa pada waktu hakim menerima suatu perkara dari penuntut umum dapat diterima. Putusan mengenai hal ni bukan merupakan keputusan akir (vonnis), tetapi meripakan suatu ketetapan.

Suatu putusan mengenai tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verkaling van het openbare ministerie) jika berhubungan dengan perbuatan yang didakwakan tidak ada alasan hukum untuk menuntut pidana, misalnya dalam hal delik aduan tidak ada surat pengaduan yang dilampirkan pada berkas perkara, atau aduan ditarik kembali, atau delik itu telah lewat waktu (verjaard), atau alasan non bis in idem.

Putusan pengadilan adalah pertanyaan hakim yang diucap dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal sidang menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Tentangkapan suatu putusan pemidanaan dijatuhkan, dijawab di pasal 193 ayat 1 KUHAP sebagai berikut, “ jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana”

Selanjutnya putusan bebas (virjspraak) dijatuhkan “jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbuka secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas” (pasal 191 ayat 1 KUHAP).

Putusan lepas dari segala tuntutan hukum dijatuhkan dijatuhkan menurut KUHAP “jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum”. (pasal 191 ayat 2 KUHAP.

Sebenarnya jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa bukan delik (tindak pidana), maka dari permulaan seharusnya hakim tidak menerima tuntutan jaksa (niet ontvankelijk verklaring van het menbare ministerie.

  1. Formalitas Yang Harus Dipenuhi Suatu Putusan Hakim

Dalam pasal 197 ayat 1 KUHAP diatur formalitas yang harus dipenuhi suatu putusan hakim, dan menurut ayat 2 pasal itu kalau ketentuan tersebut tidak dipenuhi, kecuali yang tersebut pada huruf g putusan itu batal demi hukum.

Ketentuan tersebut adalah:

a) kepala putusan berbunyi DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

b) nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa:

c) dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan:

d) pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan penentuan kesalahan terdakwa.

e) Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat pada dalam surat tuntutan

f) Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa:

g) Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal

h) Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan delik disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan:

i) Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti:

j) Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana leteknya kepalsuan itu, jika terdapat surat autentik dianggap palsu:

k) Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan:

l) Hari dan tanggal putusan, nam penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera.

Kemudian dalam putusan pasal 200 KUHAP dikatakan bahwa surat keputusan ditandatangani oleh hakim dan pniterra seketika setelah putusan itu diucapkan.

UPAYA HUKUM

  1. Upaya Hukum Biasa

KUHAP membedakan upaya hukum biasa dan luar biasa. upaya hukum biasa terdiri dari dua bagian. Bagian kesatu tentang pemeriksaan banding dan bagian kedua tentang pemeriksaan kasasi.

1) Pemeriksaan tingkat banding

Pada pasal 233 KUHAP dan pasal 67 KUHAP terdapat relevansi bahwa semua putusan pengadilan tingkat pertama (pengadilan negri) dapat dimintakan banding ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum dengan beberapa kekecualian. Kekecualian itu adalah sebagai berikut:

Ø Putusan bebas (istilah asing: vrijspraak)

Ø Lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut kurang tepatnya penerapan hukum (sic).

Ø Putusan pengadilan dalanm acara cepat (dahulu dipakai istilah rol)

Tujuan banding ada dua, yaitu:

Ø Menguji putusan pengadilan tingkat pertama tentang ketepatannya

Ø Untuk pemeriksaan baru untuk keseluruhan perkara itu. Oleh sebab itu banding sering disebut juga revisi

Pemeriksaan banding sebenarnya merupakan suatu penilaian baru (judicium novum). Jadi dapat diajukan saksi-saksi baru, ahli-ahli, dan surat-surat barupasal 240 ayat 1 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut.

“jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau ada yang kurang lengkap, maka pengadilan tinggi dengan seuatu keputusan depat memerintahkan pengadilan negri untuk memperbaiki hal itu atau pengadilan tinggi melakukannya sendiri

Jika waktu tujuh hari lewat tanpa diajukan banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap telah menerima putusan (pasal 234 ayat 1 KUHAP). Dalam hal ini penitera mencatat dan memuat akta mengenai hal itu serta melekatkan akta tersebut pada berkas perkara (pasal 234 ayat 2 KUHAP). Dalam hal permintaan banding panitera dibuat sebuah surat keterangan yang ditandatangani olehnya dan juga oleh pemohon serta tembusannya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan (pasal 233 ayat 3 KUHAP).

Banding tidak diperkenankan pada putusan bebas (bebas dari dakwaan) dan lepas dari segala tuntutan hukum terselubung (bebas tiadak murni), bebas tidak murni adalah suatu putusan yang bunyinya bebas tetapi seharusnya merupakan lepas dari segala tuntutan hukum.

.

2) Kasasi

Lembaga kasasi sebenarnya berasal dari perancis, kemudian lembaga kasasi tersebut ditiru di Belanda yang pada gilirannya dibawa pula ke Indonesia. Tujuan kasasi ialah untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dengan jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan undang-undang atau keliru dalam menerapkan hukum.

Dalam perundang-undangan Belanda, tiga alasan untuk melakukan kasasi, yaitu;

Ø Apabila terdapat kelalaian dalam acara

Ø Peraturan hukun tidak dilaksanakan atau ada kesalahan pada pelaksanaannya

Ø Apabila tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan menurut cara yang ditentukan undang-undang.

Pada pasal 253 ayat 1 KUHAP diatur secara singkat alasan mengajukan kasasi sebagai berikut

“Pemerikasaan dalam tingkat kasasi ole mahkamah agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 dan pasal 248 guna menentukan:

a) Apakah benar suatu penafsiran hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.

b) Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undanng-undang.

c) Apakah benar pengadilan talah melampaui batas wewenangnya.”

Suatu permohonan kasasi dapat diterima atau ditolak untuk diperiksa ooleh mahkamah agung. Menurut KUHAP, suatu permohonan kasasi dapat ditolak jika:

a) Putusan yang dimintakan kasasi ialah putusan bebas (pasal 244 KUHAP). Senada dengan ini putusan mahkamah agung tanggal 19 September 1956 No. 70/Kr/1956

b) Melewati tenggang waktu penyampaian permohonan kasasi kepada panitera pengadilan yang memeriksa perkaranya, yaitu empat belas hari seudah putusan disampaikan kepada terdakwa (pasal 245 KUHAP). Senada dengan ini putusan mahkamah agung tanggal 12 September 1974 No. 521/K/Kr/1975;

c) Sudah ada keputusan kasasi sebelumnyamengenai perkara tersebut kasasi hanya dilakuka sekali (pasal 247 ayat 4 KUHAP)

d) Pemohon tidak mengajukan memori kasasi (pasal 248 ayat 1 KUHAP), atau tidak memberitahukan alasan kasasi kepada panitera, jika pemohon tidak memahami hukum (pasal 248 ayat 2 KUHAP), atau pemohon terlambat mengajukan memori kasasi, yaitu empat belas hari sesudah mengajukan memori kasasi (pasal 248b ayat 1 dan 4 KUHAP)

e) Tidak ada alasan kasasi atau tidak sesuai dengan ketentuan kasasi dengan keteentuan pasal 253 ayat 1 KUHAP tentang alasan kasasi.

Selain syarat-syarat yang ditentukan oleh KUHAP tersebut, juga perlu ditinjau yurisprudensi mahkamah agung yang berkaitan dengan penolakan kasasi seperti:

a. Permohoinan diajukan oleh seorang kuasa tabpa kuasa khusu. Senada dengan ini putusan mahkamah agung tanggal 11 September 1958 No. 117 K/Kr/1985

b. Permohonan kasasi diajukan sebnelum ada keputusan akhir pengadilan negri. Senada dengan ini putusan mahkamah agung tanggal 17 Mei 1958 No. 66 K/Kr/1958

c. Permohonan kasasi terhadap putusan sela. Senada dengan ini putusan mahkamah agung tanggal 25 Februari 1958 No. 320 K/Kr/1957

d. Permohonan kasasi dicap jempol tanpa pengesahan oleh pejabat berwenang. Senada dengan ini putusan mahkamah agung tanggal5 Desember 1961 No. 137 K/Kr/1961.

Posting Komentar

http://img397.imageshack.us/img397/7012/944761395hz1.th.jpg

 

Copyright © 2012 Blog Percobaan Template | Powered by Blogger | | Designs by Ana Muslimah