hukum perang dan damai dalam islam

Pendahuluan

Perang adalah sesuatu yang sangat tidak disukai manusia. Al-Quran juga mengatakan demikian. Ketika menyebutkan perintah perang Al-Quran sudah menggaris bawahi bahwa perang adalah sesuatu yang sangat dibenci manusia. Namun begitu, al-Quran juga menyatakan bahwa boleh jadi dibalik sesuatu yang tidak disukai itu terdapat kebaikan yang tidak diketahui manusia. Sebaliknya, boleh jadi pula sesuatu yang disenangi manusia ternyata membawa petaka bagi hidup (Al-Baqarah ayat 216)

كتب عليكم القتال وهو كره لكم وعسى أن تكرهوا شيئا وهو خيرلكم وعسى أن تحبوا شيئا وهو شر لكم والله يعلم و أنتم لاتعلمون

Karena itu peperangan hanya dibolehkan dalam situasi yang sangat terpaksa. Hal ini menunjukkkan, Islam sesuai dengan namanya adalah agama perdamaian dan berusaha membawa manusia kedalam kedamaian, kesejahteraan kedalam rahmatnya. Kedamaian itu tergantung kepada kesediaan manusia untuk tunduk dan taat kepada ajaran-ajarannya yang tertuang kedalam Islam. Siapa saja yang menghadap kepadanya dan mengharap petunjuknya pasti akan diberkatinya dengan kedamaian, kebahagiaan dan kesempurnaan.[1]

PEMBAHASAN

A. Pengertian damai

Damai memiliki banyak arti: arti kedamaian berubah sesuai dengan hubungannya dengan kalimat. Perdamaian dapat menunjuk ke persetujuan mengakhiri sebuah perang, atau ketiadaan perang, atau ke sebuah periode di mana sebuah angkatan bersenjata tidak memerangi musuh. Damai dapat juga berarti sebuah keadaan tenang, seperti yang umum di tempat-tempat yang terpencil, mengijinkan untuk tidur atau meditasi. Damai dapat juga menggambarkan keadaan emosi dalam diri dan akhirnya damai juga dapat berarti kombinasi dari definisi-definisi di atas.[2]

Konsepsi damai setiap orang berbeda sesuai dengan budaya dan lingkungan. Orang dengan budaya berbeda kadang-kadang tidak setuju dengan arti dari kata tersebut, dan juga orang dalam suatu budaya tertentu.

B. Pengertian perang (jihad)

Arti kata Jihad sering disalahpahami oleh yang tidak mengenal prinsip-prinsip Din Islam sebagai 'perang suci' (holy war); istilah untuk perang adalah Qital, bukan Jihad.

Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi ummat (antara lain berupa serangan-serangan dari luar). Jihad tidak bisa dilaksanakan kepada orang-orang yang tunduk kepada aturan Allah atau mengadakan perjanjian damai maupun ketaatan.[3]

C. Teori-teori perang dan damai

· Menurut Ibnu Taimiyyah perang adalah sesuatu yang baru diizinkan jika kaum yang diajak masuk Islam memerangi mereka (umat Islam) Allah berfirman: Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tapi janganlah melampaui batas karena Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Ibnu taimiyyah juga tidak sepakat apabila ide-ide Islam disebar secara paksa karena hal tersebut bertentangan dengan aturan Al-Quran: 2 ayat 256 karena seorang kafir yang tidak menganut Islam bertanggung jawab atas sikapnya sendiri, dan orang-orang Islam tidak terbebani apapun dengan mengacuhkan mereka. selain menolak konsep perang abadi, beliau juga memandang kemungkinan adanya perdamaian abadi antara orang-orang Islam dan non muslim atas dasar perjanjian atau kontrak. Ibnu Taimiyah menyebutkan tiga syarat negara boleh melakukan perang:

Ø Demi mempertahankan diri dari agresi lawan

Ø Demi memperbaiki kedzaliman

Ø Demi menggagalkan tindakan subversive yang bermaksud untuk memecah belah umat islam dan menebrakan fitnah dikalangan mereka.

· Untuk menguatkan Abu Hanifah juga berpendapat yang sama “jihad adalah kewajiban bagi setiap muslim, namun umat Islam tidak diharuskan untuk berperang jika tidak bersifat perlu”.[4]

D. Peraturan Perang Menurut Fiqh Dauliyah

Perang merupakan strategi keterpaksaan demi menolak permusuhan yang ditujukan kepada kaum muslim. Selain itu demi memutus segala fitnah yang ditimbulkan musuh-musuh Islam ke tengah-tengah kaum muslim. Semua peraturan yang diwajibkan oleh Islam untuk memelihara dan menjaga perdamaian dalam rangka meringankan bencana yang ditimbulkan oleh peperangan haruslah merupakan peraturan yang bersifat rahmat bagi manusia. Walaupun peraturan-peraturan yang ada dalam berbagai segi sesuai dengan peraturan internasional, namun selamanya masih juga terdapat perbedaan. Hal itu karena peraturan perang dalam Islam merupakan peraturan yang bersifat keagamaan yang diundangkan oleh agama. Adapun peraturan hukum internasional sama sekali tidak mempunyai kekuatan eksekutif yang menjamin atas pelaksanaanya. Bahkan sebagian peneliti berpendapat bahwa peraturan-peraturan internasional tidak dapat disebut sebagai undang-undang, kecuali jika memiliki suatu kekuatan yang mampu melindungi dan memaksa pelaksanaannya. Berdasarkan alasan tersebut, maka peraturan perang dalam Islam disyariatkan sebagai berikut:

1. Undang-undang internasional telah menetapkan bahwa negara yang terpaksa harus mengumumkan perang, sebelumnya wajib mengumumkan terlebih dahulu kepada negara lain trentang waktu mulainya perang itu.

2. Hukum internasional telah menetapkan dan mengakui bahwa, rakyat tidak boleh menimbulkan bahaya pada dirinya sendiri.

3. Menurut hukum nasional ada kewajiban untuk memberi perhatian serius kepada orang-orang sakit dan orang-orang terluka dalam perang.

4. Hukum internasional melarang mengadakan pembunuhan dan pemusnahan terhadap orang-orang yang terluka.

5. Menurut hukum internasional orang-orang yang tertahan boleh didesak dan dilemahkan sampai terpaksa harus menyerahkan diri.[5]

Etika Perang

Semasa kepemimpinan Muhammad dan Khulafaur Rasyidin antara lain diriwayatkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq sebelum mengirim pasukan untuk berperang melawan pasukan Romawi, memberikan pesan pada pasukannya , yang kemudian menjadi etika dasar dalam perang yaitu:

  • Jangan berkhianat.
  • Jangan berlebih-lebihan.
  • Jangan ingkar janji.
  • Jangan mencincang mayat.
  • Jangan membunuh anak kecil, orang tua renta, wanita.
  • Jangan membakar pohon, menebang atau menyembelih binatang ternak kecuali untuk dimakan.
  • Jangan mengusik orang-orang Ahli Kitab yang sedang beribadah[6]

E. Peraturan perdamaian menurut fiqh dauly

Di dalam berbagai peraturan perang yang telah diuraikan sebelumnya, jelaslah bahwa Islam mensyaratkan peraturan dalam kondisi perang yaitu menjamin dalam rangka menghindari adanya pengkhianatan, penculikan, penyikasaan, pencacatan, dan perusakan. Hal ini menunjukkan bahwa islam menghendaki perang dalam rangka membimbing manusia sekaligus membasmi kejahatan mereka dan bukan untuk membantai atau memusnahkan mereka.

Konsep peraturan tersebut berdasarkan pada firman Allah “ Allah tiada melarang kaum untuk berbuat baik dan belaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama karena agama tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawinmu orang-orang yang memerangimu dan mengusir karena agama, dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu, dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim”

Ada pendapat yang lebih kuat bahwa peraturan tersebut ditetapkan berkenaan dengan perihal pergaulan kaum muslim dan kaum non muslim baik yang bermukim bersama-sama di dar al-islam ataupun di dar al-harb yang mana orang-orang non muslim tidak memerangi orang muslim yaitu yang disebut dengan perdamaian.

Sementara itu ada pendapat yang melihat bahwa sesungguhnya peraturan itu ditetapkan untuk diberlakukan pada orang kafir dzimmi yang telah memperoleh hak sesama islam sebab islam menetapkan asas persamaan baik pada kafir dzimmi maupun orang muslim.

Dalam peraturan mengenai diyat, tanggungan, hukuman ta’zir berlaku bagi orang-orang kafir dzimmi berlaku seperti pada orang-orang muslim. Dalam masalah perkawinan mereka diperbolehkan melangsungkan perkawinan sesuai dengan agama mereka, kendati perkawinan itu berlawanan dengan syarat-syarat nikah menurut hukum islam begitu juga cerai. Dalam masalah warisan seorang kafir dzimi tidak boleh mewarisi keluarganya yang beragama islam. Hal ini berlaku juga bagi seorang muslim. Sedangkan dalam hal muamalah dan pergaulan yang baik, islam telah mengundangkan peraturan-peraturan yang menjadikan hati orang-orang muslim terhibur dan lapang, yaitu seorang muslim boleh menjamu orang non muslim dan pergi maupun bertemu dengan mereka lalu mengadakan pertukaran hadiah serta berjabat tangan. Demikian juga dalam masalah ibadah dan akidah, mereka diberikan kebebasan secara mutlak untuk menjalankan semua peribadatan dan keyakinan yang mereka yakini tnpa diganggu sedikitpun, mereka juga berhak mendirikan Gereja, namun di kota-kota muslim mereka hanya berhak membangun kembali tempat peribadatan yang telah hancur, yang menarik mereka boleh memukul lonceng-lonceng dalam Gereja (setelah bunyi adzan) serta kegiatan lainnya selama tidak menimbulkan kekacauan atau permusuhan dan tidak bertentangan dengan syariat islam.[7]

Analisis Hukum

Secara umum hukum perang adalah fardu kifayah, akan tetapi fardu kifayah ini akan berubah menjadi fardu ‘ain apabila umat muslim berada dalam keadaaan yang sangat lemah, fardu ‘ain ini bisa berlaku atas setiap individu muslim apabila terdapat satu di antara hal-hal berikut:

  1. Apabila pasukan muslim dan kafir sudah berhadapan. Dalam kondisi demikian , maka haram hukumnya bagi muslim yang berada dalam barisan itu melarikan diri, sebagai mana yang disebutkan dalam surat Al-Anfal ayat 15
  2. Pasukan kafir melakukan agresi ke negeri Islam. Ketika itu diseluruh penduduk wajib berperang mempertahankan tanah air dan kehormatan mereka (At-Taubah; 123)
  3. Ketika ada perintah dari pemerintah untuk melakukan peperangan (At-Taubah; 38)

KESIMPULAN

1. Perdamaian dapat menunjuk ke persetujuan mengakhiri sebuah perang, atau ketiadaan perang, atau ke sebuah periode di mana sebuah angkatan bersenjata tidak memerangi musuh.

2. Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi ummat (antara lain berupa serangan-serangan dari luar).

3. Menurut Ibnu Taimiyyah perang adalah sesuatu yang baru diizinkan jika kaum yang diajak masuk Islam memerangi mereka (umat Islam)

4. Abu Hanifah juga berpendapat yang sama “jihad adalah kewajiban bagi setiap muslim, namun umat Islam tidak diharuskan untuk berperang jika tidak bersifat perlu”

5. Perang merupakan strategi keterpaksaan demi menolak permusuhan yang ditujukan kepada kaum muslim. Selain itu demi memutus segala fitnah yang ditimbulkan musuh-musuh Islam ke tengah-tengah kaum muslim. Semua peraturan yang diwajibkan oleh Islam untuk memelihara dan menjaga perdamaian dalam rangka meringankan bencana yang ditimbulkan oleh peperangan

DAFTAR PUSTAKA

Iqbal, Muhammad, 2007, Kontekstualisasi doktrin politik islam, Jakarta: Gaya Media Pratama

Jindan, Khalid Ibrahim, 1994, Teori Pemerintahan Islam menurut Ibnu Taimiyyah, Jakarta: PT. Rineka Cipta

Khalaf, Abdul wahab, 2005, Politik Hukum Islam, Yogyakarta: Tiara Wacana

www.wikipediaindonesia.com

Http://idwikipedia.org/wiki

www.islamonline.com



[1] Muhammad Iqbal, Fiqh siyasah kontekstualisasi doktrin politik Islam, hal 28

[2] www.wikipediaindonesia.com

[3]Http://idwikipedia.org/wiki

[4] Khalid Ibrahium Jindan, teori Pemerintahan Islam Menurut Ibnu Taimiyah, hal 114-117

[5] Abdul wahab khilaf, politik hukum islam, hal 103-111

[6] www.islamonline.com

[7] Abdul wahab khilaf, hal 113-126

1 comment

Khoirul Anam 22 Mei 2009 pukul 21.53

Isinya cuman satu...makalah kuliah, ayo semangaaaat!!!!!

Posting Komentar

http://img397.imageshack.us/img397/7012/944761395hz1.th.jpg

 

Copyright © 2012 Blog Percobaan Template | Powered by Blogger | | Designs by Ana Muslimah